Oleh Pdt. Leonard P. Duan,S.Th.
I. Apa itu “Pemulihan?”
“Pemulihan” (pulih) dapat disinonimkan atau diidentikan sama dengan kata “pembaruan”. Dalam pemakaiannya di sini bersilih ganti atau pun sekaligus pemulihan dan pembaruan.
Pemulihan atau pembaruan merupakan tindakan atau upaya terhadap sesuatu sebagai subjek dan objek yang dinilai tidak lagi sehat, baik fisik maupun non-fisik. Sesuatu yang bereksistensi tidak lagi proporsional dan profesional. Adanya kondisi-kondisi yang memprihatinkan, mencekam, dan malah fatalis (mematikan), maka sesuatu itu disolusikan dalam dua versi, yaitu : Pertama, diprogramkan secara berskala waktu (pendek, menengah dan panjang); Kedua, kondisinya berstatus “tanggap darurat” sehingga sangat mendesak penanganan atau penyelesaiannya.
II. Singkat: Implikasi Teologis-Dogmatis
Dalam Alkitab, 38 kali dipakai kata “pulih” dan 15 kali kata “baru”. Ini yang tersurat belum lagi yang tersirat untuk segala sesuatu yang berperspektif eskatologis baik Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Di dalamnya kita kenal tema-tema: “Sejarah Kerajaan Allah Perjanjian Lama” dan “Sejarah Kerajaan Allah Perjanjian Baru”; “Yerusalem Lama” dan “Yerusalem Baru”; “Dunia Lama dan Dunia Baru”; “Manusia Lama” dan “Manusia Baru”; dan lain sebagainya. Kesemuanya terarah pada: “Lihatlah, Aku menjadikan segala sesuatu baru” (Why. 21:5).
Di atas dua atau tiga dimensi waktu sejarah manusia dan dunia ini berdiri tegaklah SALIB Kristus Yesus sebagai “simbol” pemulihan atau pembaruan dan pendamaian relasi antara Allah – manusia; manusia – manusia sesamanya; manusia – alam sekitarnya (vertikal dan horizontal).
Dalam konteks Missio Dei (=Misi Allah), Roh Kudus diutus untuk melahirkan, membentuk, melantik, mengurapi Gereja-Nya untuk menjadi alat kesaksian dan tanda kehadiran Allah dalam Kristus Yesus, Juruselamat dunia ini. Dengan demikian, Gereja baik dalam arti hakekatnya (persekutuan tubuh Kristus) maupun dalam arti organisasinya hanya dapat dan sanggup bergerak hidup oleh, dari dan dalam kuasa Roh Kudus Allah dan kuasa firman-Nya.
III. Langkah Awal, “GMIH Memulihkan GMIH”
a) GMIH memulihkan GMIH dapat diartikan GMIH memulihkan dirinya sendiri dari kondisi keterpurukan hidupnya. Esensi GMIH adalah Gereja – Tubuh Kristus di dunia yang Kepalanya Yesus Kristus, Tuhan – Gereja. Gereja (baca: GMIH) sebagai organisasi sosial-keagamaan maka dibutuhkan struktur, konstitusi dan sejumlah regulasi yang legitim.
b) Pertanyaan fundamental – Konteks GMIH kini :
– GMIH sebagai “Siapa” yang hendak memulihkan “Apa” dan “Apa-apa saja?”;
– GMIH sebagai “Siapa” yang hendak memulihkan “Siapa” dan “Siapa-siapa saja?”;
– GMIH, “Apa” dan karena itu mudah diapa-apakan saja?
c) Ante dan Post “Doruba (1992)”
Ante (=sebelum) Doruba (= Sidang Sinode ke-23, di Doruba / Morotai 1992), belum menyentuh dan mencantumkan asas dan sistim berorganisasi GMIH yakni: “PRESBITERIAL SINODAL” dalam TATA DASAR-nya sebagai landasan hukum Gerejanya.
Pemulihan atau pembaruan GMIH pada periode ante Doruba tersebut hanya sebatas perubahan “nama” struktur organisasinya yakni:
– BPS (-GMIH) BP-Klasis BP-Jemaat (Semula);
– BPS (-GMIH) KPW (Koordinator Pelayanan Wilayah) BP-Jemaat; dan terakhir,
– MPS (-GMIH) MPW (Majelis Pelayanan Wilayah) MP-Jemaat.
Struktur “Pemerintahan” GMIH masih bercorak atau bersistim hierarkis atau instruksional (Top-Down). Pola pelayanan yang serba sentralistik ini menggambarkan ciri hakiki asas Presbiterial Sinodal GMIH belum terterapkan. GMIH masih sibuk dengan upaya bagaimana memulihkan, mengendalikan dan membarui sistim dan pola administrasi keuangannya agar tercipta keseimbangan tanggungjawab pusat-wilayah-jemaat dan sebaliknya.
Post (=sesudah) Doruba (1992) ada sedikit kemajuannya, yakni secara teknis administrasi asas Presbiterial Sinodal GMIH baru dicantumkan dalam tubuh Konstitusi / Tata Dasar GMIH. Sekalipun demikian sistim / pola “pemerintahan” sinodal GMIH belum juga mengalami perubahan hingga tahun 2007, di mana secara tekhnis operasional sistim asas ini dimulaikan.
Menuju pada penerapan teknis tentu melalui suatu proses tahapan, yaitu : Pertama, MPS-GMIH (2002-2007) menggelar seminar tentang “ASAS PRESBITERIAL SINODAL” pada Agustus 2005. Kedua, MPS-GMIH (2002-2007) merekomendasikan Pdt. Dr. Julianus Mojau menyusun draft Tata Dasar GMIH berpola dasar Presbiterial Sinodal Berbasis Keumatan. Ketiga, draft Tata Dasar GMIH tersebut dibahas dalam pra persidangan untuk selanjutnya menjadi agenda utama pada Sidang Sinode GMIH ke-26 di Tiga Saudara / Ibu pada 2007.
IV. Langkah Kedua, “GMIH Memulihkan GMIH”
Dalam periode Sinodal GMIH (2002-2007), GMIH bagai berada dalam “bayang-bayang maut”. Kemudian hilanglah “bayang-bayang” ini dan GMIH akhirnya mengalami nasib – FATALIS (baca: kematian) justru diagenda puncak sidangnya, Tata Tertib Pemilihan dan Pola / Sistim Pemilihan PENGURUS SINODAL GMIH (2012-2017). Fatalisnya GMIH karena asas – bagai jiwa dan roh hidupnya telah “melayang”, atau dibuang (bukan lagi disembunyikan) dan tidak diketahui dimana rimbanya. GMIH bagaikan pohon yang tercabut bersama akarnya; bagaikan bangunan rumah tergusur bersama fondasinya; dan bagaikan bahtera / kapal yang kehilangan kompasnya, terbakar mesinnya dan patah baling-balingnya. Dengan demikian tidak relevan lagi berbicara – “pemulihan” dan “pengendalian” atau pun “pembaruan GMIH”, selain berkabung, meratap tangis dan berbelasungkawa. Karena itu, yang dibutuhkan di sini hanyalah : Pertama, mujizat “KEBANGKITAN” dari “KEMATIANNYA”; Kedua, Kelahiran “GENERASI BARU” Setelah sakit bersalin Sang Ibu yang bernama Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH).
Kedua akta di atas hanya bisa dilakukan oleh Tuhan – Kebangkitan, Yesus Kristus dan oleh pertolongan seorang “Bidan Agung” yang bernama: Roh Kudus Allah. Di bawah terang pengakuan ini sajalah GMIH diperkenankan berbicara tentang upaya “PEMULIHAN” dan “PEMBARUAN” dirinya. Itulah sebabnya, pada paruhan I tahun 2013, lahir / muncullah kelompok yang menamakan dirinya “TIM REFORMASI GMIH” sekalipun subjek-subjek yang disasar masih terbatas. Pada paruhan II tahun 2013 lahir dan tampillah para pendekar – pemulihan dan pembaruan GMIH yang tergabung dalam wadah “SEKRETARIAT PEMBARUAN GMIH”. Tujuan wadah ini adalah:
– Mencari, menemukan dan menempatkan kembali KOMPAS BAHTERA GMIH Asas Presbiterial Sinodal yang telah dilemparkan – buang itu.
– Pemurnian kembali citra, wibawa, hakekat dan martabat GMIH yang telah ternoda, tercemar, terjual-terbeli / tergadaikan dan tersandera oleh kuat kuasa politik uang – politisi.
– Menegakan dan mengutuhkan kembali eksistensi KORPS – KEPENDETAAN GMIH yang telah dirasuk dan dirusak oleh hak politik secara tidak kritis dan bertanggungjawab.
– Menampung aspirasi warga gereja / jemaat yang “GMIH-istis” dalam dan melampaui kepelbagaian “bendera” PARPOL-nya masing-masing.
– Menyelenggarakan “SIDANG SINODE ISTIMEWA – GMIH” sebagai “TANTANG-JAWAB” terhadap semua muatan / produk Sidang Sinode ke-27 GMIH 2012 di Dorume – Loloda Utara. Khususnya Konstitusi GMIH produk Sidang Sinode ke-26 perlu dipulihkan “kesehatannya” kembali, karena sudah sangat INKONSTITUSIONAL dan TATIB PEMILIHAN dan hasil Pemilihan Pengurusan Baru Sinodal GMIH (2012-2017) yang seharusnya legal-legitim justru melalui proses dan cara illegal. “Siapakah” di belakang “Apa” yang telah terbeli ini?
V. Langkah Ketiga, “GMIH Memulihkan GMIH”
a) Ante SSI-GMIH 2013 :
Lewat agenda-kredenda Sekretariat Pembaruan GMIH maka semangat dan jiwa pembaruan ini dijangkaukan ke semua jemaat-GMIH, maka diterjunkanlah sejumlah personil – relawan atau para pendekar pembaruan GMIH. Mereka bukanlah penggalang / pencari populasi-jumlah kuantum pendukung bagi legalitas eksistensi kesekretariatan tersebut melainkan menggalang kebersamaan-membangun kembali rasa cinta pada kesejatian – ciri GMIH yang telah dimanipulasi atau dipalsukan secara sengaja dan sadar.
b) Penggelaran SSI-GMIH dan SS Tahunan GMIH merupakan kegiatan anti klimaks atau pun titik kulminasi dari sebuah proses perjuangan yang sangat menentukan eksistensi kekinian dan perspektif waktui ke depannya GMIH ini.
Harapan besar kita semua bahwa Tata Dasar GMIH, khususnya KONSTITUSI GMIH produk SS ke-26 GMIH direkonstruksikan. Keseluruhan Tata Dasar GMIH produk SSI dan SST GMIH, dengan demikian telah menjadi DOKUMEN GEREJA legitim GMIH atau pun telah menjadi keputusan-dogmatis sebagaimana dicatat oleh dokter Lukas dalam Kisah Para Rasul 15:28, yakni : “Sebab adalah keputusan Roh Kudus dan keputusan kami…”. Jika Kis. 15:28 ini dijadikan dasar ukuran normatif utamanya menyangkut agenda puncaknya SS ke-27 GMIH tergambarlah di sekitar ini bahwa :
• “…keputusan kami…” lebih dominan – mendaulati “keputusan Roh Kudus”.
• “kami” sebagai peserta Sidang Sinode punya Hak memilih atau dipilih. Tiada hak memilih apalagi dipilih, atau sebaliknya! “Kami” juga bisa berarti hanyalah kelompok orang-orang tertentu saja.
• Tanpa “keputusan Roh Kudus”, mungkin saja Roh Kudus dan keputusan-Nya – membiarkan keputusan mereka (= kami) agar kelak nanti terbukti ke arah mana GMIH ini dibawa: BAIK atau BURUK
Apa yang didalami GMIH sejak diakhir persidangan dan sesudahnya? Ini antara lain:
(1). Bagian akhir persidangan, para peserta sidang bagaikan termakan “hipno-politis”, “mantra-politis” dan “sihir-politis” sehingga bungkam 1001 kata-bahasa; “mati kutu!” Inilah roh politisasi dari “kami” (=sekelompok orang di bawah seorang politisi misterius).
(2). Terparah dan memilukan karena sentiment politis atau ikatan emosional dengan parpol tertentu, maka :
◇ Kantor sinode GMIH dipalang oleh warga Gereja sendiri;
◇ Lahirlah GPH-Halbar di Jailolo;
◇ Memalang pintu Gereja, dan melarang warga beribadah Ahad;
◇ Jemaat berkubu-kubu;
◇ Jemaat Elim-GMIH Wosia menolak segenap keputusan Sidang Sinode GMIH Dorume;
◇ Ketakutan sia-sia tapi memohon perlindungan keamanan dan kenyamanan hidup dari POLRES, POLDA KEMENAG, dan lain-lain;
◇ Pemecatan pejabat tanpa standar moral administrative di sana-sini dan sebagainya;
◇ “Berbuntut” pada penyelenggaraan SSI-GMIH dan SST-GMIH 2013
(c) Post SSI dan SST-GMIH
Situasi GMIH masih dalam kondisi “TANGGAP DARURAT”. Karena itu, praktis bahwa MPS-GMIH, BPHS-GMIH dan segenap jajaran “strukturalnya” sangat dilarang untuk berdiam diri. Secara sistimatis-reguler dan atau temporer-lokal turun-terjun ke jemaat-jemaat mendampingi / menstimulasi eks-utusan yang telah dicerahkan, penuh kegirangan dan antusias guna bersama mensosialisasikan verbalis dan aplikatif segenap “keputusan Roh Kudus dan keputusan kami” itu.
VI. Langkah Keempat: “GMIH Memulihkan GMIH” : Sebuah Amanah Gugahan
a) GMIH adalah GMIH; Sinode adalah Sinode; Pengurus adalah Pengurus; dan Jemaat adalah Jemaat sebaliknya dimengerti, dipahami dan dihayati tidak dalam “ANGKA” apalagi “NOMOR”. Yesus berdoa: “supaya mereka menjadi satu…” (Yoh 17:21). “Satu dalam Nilai”: kuantitas dalam kualitas dan kualitas dalam kuantitas (Band. Yoh. 17:11, 23, 26).
b) GMIH Jemaat dan Jemaat GMIH (bukan “angka” dan “nomor” tapi “nilai hukum kepemilikan”) merupakan basis pelayanan-organisatoris GMIH. Maka jika jemaat kuat, praktis sinodal GMIH kuat! Dengan demikian :
◇ KONSISTORIUM – Kemajelisan jemaat setempat dan hingga ke konsistorium – AM Sinodal adalah pemegang “KEDAULATAN”.
◇ Rapat / Sidang Sidi-sidi Jemaat, bukannya kata lain dari sinode-sinode jemaat tapi memang “SINODE-JEMAAT”. Jemaat yang tidak sinodalis (=berjalan secara bersama) jelas tendensinya yakni rusak dan hancur berantakan. Kini nampak pengotak-ngotakan, pengubu-ngubuan oleh dampak emosional-politik politisi “misteri” internal GMIH.
c) “Presbiterial Sinodal” (=berjalan bersama-sama tua-tua jemaat) menjelaskan:
◇ Persekutuan konsistorium mulai dari tingkat jemaat setempat hingga ke persekutuan konsistorium-sinodal (AM / Oikumenis) sebagaimana disinggung di atas (poin b).
◇ Ketika GMIH ber-SSI dan ber-SST (2013) nampak jelas cirinya atau sesuai jiwa, roh dan semangat asas presbiterial sinodalnya GMIH. Dan semestinya begitu Setelah SS GMIH ke-26 di jemaat Tiga Saudara / Ibu, 2007. Kenapa? Peserta Sidang Sinodal GMIH justru terdiri dari: Para Tua Jemaat (fungsional) dan para presbiter (berkredensi); Para Pendeta Emeritus / pensiunan (berkredensi?); Para orang tua (usia), berkredensial tentu. Jadi ada kemiripan, kalau bukan sama dengan peserta sidang sinodal Presbyterial Church in Irland (PCI) : Reverends (para pendeta), presbyters (para penatua); Pensions (para pendeta pensiun/emeritus); The Elders (para orang tua).
Khusus tentang “tua=tua” sebaliknya dipakai kata bahasa-ungkapan: “orang tua-tua” (dalam konsistorium kemajelisan); dan “orang-orang tua” (dalam kategori usia-selektif).
d). Warga gereja-GMIH dan termasuk para pejabat fungsional dan struktural berposisi dwi fungsi: Warga Kerajaan Allah dan Warga Negara RI. Sebagai warga negara RI, terjamin Hak-hak hidupnya dan berekspresi sesuai konstitusi RI.
Setelah pilgub Maluku Utara akan segera pula pelaksanaan agenda politik nasional: CALEG dan CAPRES. Suhu emosional ke-parpol-an praktis memanas, hingga memasuki wilayah warga Kerajaan Allah.
Warga Kristen GMIH yang disapa sebagai cendikiawan Kristen terbuka luas masuk arena politik praktis. Pendeta tidak seharusnya demikian karena pendeta seharusnya: berada-berdiri di atas semua golongan; menjadi simbol dan cermin GMIH, sehingga perlu self critic. Pendeta segala tingkat seharusnya selalu terikat dalam hukum sakralitas fungsi keimaman dalam keimamatan umat berkebangsaan RI; berada dan terikat kuat dalam “Korps Pendeta” GMIH. Namun kini goyah dan tercemar citra kependetaan GMIH karena dirasuk dan dirusak roh keberpihakan secara terbuka dalam konteks perpolitikan-kepartian. “Keberpihakan” dipahami sebagai hak pribadi tapi ternyata pula tidak berkepribadian teguh, tulus dan menyelamatkan. Masih relevan dan actual pepatah: “Nila setitik merusak susu sebelanga”.
Karena itu, Sinode GMIH wajib membuat peraturan-pilihan :
1. Boleh-tidaknya pendeta berpolitik praktis?
2. Boleh-tidaknya pendeta-pensiun berpolitik praktis?
Kaitan butir 1 praktis, ada syarat dan sansinya.
Sebagai pendeta, terpanggil terus-menerus merenungkan dan menghayati catatan suci dari dokter Lukas bagaimana hubungan berpolitik nasional dan politik kerajaan Allah dalam Kisah Para Rasul 1:6-8: “…Tuhan, maukah Engkau pada masa ini memulihkan Kerajaan bagi Israel?” (dimensi politik nasional) … Tetapi kamu akan menerima kuasa …” (kuasa politik kerajaan Allah).
Kristus kepala Gereja dan Roh Kudus Pengurap Gereja memampukan dan memberikan KUASA PEMULIHAN / PEMBARUAN GMIH, milik-Nya, kini dan selama-lamanya (yang) bukan milik pribadi-pribadi sekulir!!!