oleh, Anselmus Puasa
Pendahuluan
Berbicara tentang politik, orang langsung berpikir tentang bagaimana seseorang mau meraih kursi kekuasaan dalam pemerintahan. Apakah itu sebagai anggota legislative ataukah sebagai anggota eksekutif, secara khusus sebagai the leaders yakni bupati dan wakilnya atau gubernur dan wakilnya atau presiden dan wakilnya. Dari sudut pandang seperti ini, maka kita dapat menyimpulkan bahwa kehidupan politik seperti itu tidak ada relasinya dengan kehidupan warga negara secara umumnya.
Padahal tidaklah demikian. Sebab kehidupan kita tidak dapat dihindari dari urusan politik. Contoh, di rumah kita memakai listrik atau PDAM, ketika berjalan dengan kendaraan, kita menggunakan Bahan Bakar Minyak atau kendaraan yang menggunakan listrik. Semua itu terkait dengan politik atau kebijakan yang diambil oleh negara (berupa pajak) bagi segenap warganya dalam mengupayakan kemaslahatan hidup bersama.
Gunche Lugo, dalam mendefenisikan mengenai politik, sebagaimana yang dikutip dari Oscar Cullman, membedakan antara politeia dan politeuma. Politeia berarti politik dalam arti merebut kekuasaan atau kedudukan dalam pemerintahan. Sedangkan politeuma adalah politik yang menekankan tegaknya nilai-nilai kerajaan Allah di dunia ini misalnya: keadilan, kebenaran, kesejahteraan dan mewujudkan peradaban baru yang mengangkat harkat dan martabat manusia sebagai gambar dan rupa Allah (Kej. 1:26-28). (Gunche Lugo, 2009:42)
Dengan demikian, pokok pembicaraan tentang politik amatlah luas. Oleh karena itu, kita perlu membatasinya; dalam pembahasan saat ini, kita berbicara tentang politik sebagaimana yang didefenisikan oleh Cullman, yakni politik (politeia) dalam tataran perebutan kursi kekuasaan; baik sebagai anggota DPR/D, DPD, Bupati dan wakilnya, Gubernur dan wakilnya, serta Presiden dan wakilnya serta mereka yang ikut serta sebagai Jurukampanye maupun tim sukses (tim pemenang). Inilah yang kita sebut sebagai politik praktis.
Gereja Reformasi dan politik
Gereja lahir dan tumbuh sejak Yesus hadir dan memproklamirkannya: “Dan Aku pun berkata kepadamu: Engkau adalah Petrus dan di atas batu karang ini Aku akan mendirikan jemaat-Ku dan alam maut tidak akan menguasainya.” (Matius 16:18). Gereja kemudian berkembang dengan pelbagai macam aliran atau denominasi yang sangat banyak, dan dengan pemikiran teologi politik yang beragam pula. Namun sebelum sampai pada pemikiran teologi politik di era reformasi, kita meliaht sedikit catatan sejarah perkembangan teologi politik sebelum era reformasi yang dilakukan oleh Luther dan kawan-kawannya.
Pada jaman bapak-bapak gereja, misalnya Agustinus (354-430) uskup dari Hippo, ketika melihat Roma diambang kehancuran, kemudian ia menulis maha karyanya dengan judul De Civitate Dei (The City of God). Augustinus membagi negara menjadi dua, yaitu negara yang disebut civitas terrena /diaboli: iblis/negara sekuler dan negara Allah (civitas Dei). Kehidupan negara sekuler diwarnai oleh dosa, keangkuhan dan cinta yang egois. Negara sekuler merupakan manifestasi dari tidak-jujuran, pengumbaran hawa nafsu, ketidakadilan, pengkhianatan, kebobrokan moral, keburukan, kemaksiatan, dan kejahatan. Sedangkan kehidupan di Negara Allah diwarnai oleh iman, ketaatan dan kasih Allah. Negara Allah menghargai segala sesuatu yang baik seperti: kejujuran, keadilan, keluhuran budi, kesetiaan, moralitas terpuji dan keindahan. (J.H.Rapar, 2002:303)
Pada Abad pertengahan (500-1400) yang juga disebut sebagai abad kegepalan (dark and medieval age) pengaruh ajaran agama Kristen sangat mendominasi. Bahkan, ajaran agama kristenlah menjadi tolak ukur berlangsungnya kehidupan negara dan masyarakat pada waktu itu.
Ketika gereja mulai kehilangan pengaruhnya, sejak di zaman renainsans (1451-1561), muncullah gerakan reformasi yang menggoyahkan otoritas gereja maupun masyarakat. Ada pemikir yang dapat kita rujuk, terkait dengan relasi antara gereja/agama dan politik pada waktu itu.
Pertama, Niccolo Machiavelli(1469-1527). Para ahli hampir sependapat bahwa ia mencoba mengusir gereja/agama dari dunia politik. Dengan kata lain, agama tidak perlu campur tangan dalam kehidupan politik. Dalam bukunya Sang Pangeran (il Principe) tentang meraih kekuasaan, Machiavelli mengatakan “justify aliquo modo in potentia consequi ” artinya bahwa menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan. Dengan kata lain, seorang pemimpin itu harus menjadi seekor kancil untuk mencari lubang jaring, dan menjadi seekor singa untuk mengejutkan serigala.
Kedua, Martin Luther(1483-1546). Bicara soal gereja dan politik, Luther menulis tentang teori “Dua Pedang.” Martin Luther menegaskan bahwa untuk masalah- masalah sekuler Tuhan telah mengaruniakan “Pedang” atau mandat kekuasaan yang penuh kepada penguasa negara. Sedangkan untuk urusankerohanian/spiritual umat, Tuhan memberikan pedang kepada gereja/agama. Di sini Luther mencoba meletakan dasar pemahaman bahwa kedua entitas, yakni agama dan negara, tidak boleh dicamputr adukan. Keduanya memiliki otonominya. Luther memang ingin membebaskan gereja, khususnya para pemimpinnya dari kecenderungan melakukan intrik-intrik politik praktis. Sebab kecenderungan berpolitik praktis semacam inilah yang tanpa sadar membuka pintu gereja untuk dimasuki dan kemudian menjadi arena permainan kekuatan-kekuatan politik dunia.
Teori “Dua Pedang” Luther ini merupakan suatu refleksi teologis dan sekaligus kepedulian pastoralnya terhadap apa yang ia yakini sebagai faktor yang telah mengganggu kemurnian gereja. Yaitu intervensi gereja ke dalam politik, dan sekaligus intervensi politik ke dalam gereja. Akibat langsung dari “gereja”nisasi politik tidak dapat tidak, adalah politisasi gereja, pencampuradukan yang salah antara iman dan politik, telah menyebabkan gereja tidak lagi gereja, seharusnya, let the church be the church (Eddy Kristianto, 2005:124).
Sebetulnya pokok pembicaraan tentang gereja, juga tidaklah mudah. Oleh karena ada pelbagai macam denominasi gereja yang bertumbuh dan eksis di Indonesia. Ada gereja Khatolik, Protestan, Ortodoks, Menonait, Pentakosta, Adven, Tabarnakel, Baptis, Sidang Jemaat Allah, dan lain sebagainya. Tentu saja semua gereja yang disebutkan ini percaya kepada Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat satu-satunya, namun implementasi teologis dogmatis dari setiap gereja itu berbeda satu dengan yang lain alias beragam, tidak seragam.
Hal yang sama sulitnya, ketika kita berbicara tentang gereja Protestan. Jika mengacu pada gereja-gereja yang beraviliasi dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), maka dari 89 jumlah anggota PGI sekarang ini, masing-masing dengan akar sejarahnya, tradisi dan juga doktrin ekklesiologis teologisnya sendiri-sendiri. Katakanlah sikap teologi politik GMIM berbeda dengan sikap teologi politik gereja HKBP; atau sikap teologi politik GKI Papua berbeda dengan sikap teologi politik GPIB.
Meskipun begitu, pada umumnya diterima bahwa gereja-gereja yang berlatar belakang Reformasi (Protestan), termasuk Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) secara mendasar memahami bahwa politik bukanlah bidang yang terlarang atau tabu bagi gereja. Politik tidak dipandang sebagai suatu yang busuk, kotor atau najis yang mesti dihindari atau dijauhi oleh gereja. Karena politik merupakan suatu bidang kehidupan dimana Gereja dapat hadir di sana untuk memperjuangkan visi Allah demi terwujudnya tanda-tanda kerajaan Allah di dalam Yesus Kristus seperti, kasih, keadilan, kebenaran, damai sejahtera dan sebagainya.
Teologi Politik GMIH
Menurut Rungkat, sikap orang percaya atau Gereja terhadap politik, mereka bersikap antipati, curiga, pasif, dan manipulatif. Jadi ada Gereja yang melihat politik sebagai momok yang ‘menakutkan’ dan ‘kotoran’ yang menjijikkan. Karena itu mereka menentang semua peran gereja dalam bidang politik. Penyebab dari sikap negatif tersebut adalah: Pertama, kurangnya pengajaran, tidak seimbangnya pemberitaan dalam Gereja. Kedua, kenyataan perilaku politik yang kotor, tambah dengan pendapat-pendapat yang sumbang bahwa politik itu kotor, maka mereka menjadi pasif dan apatis terhadap politik dan akhirnya bersikap masa bodoh. Sikap negatif yang berikut adalah, ada juga yang seolah-olah melaksanakan misi Allah dalam dunia politik, tetapi ‘membabi buta’ tanpa persiapan, pegangan dan arah, akibatnya jatuh juga pada praktek politik praktis-manipulasi, menjadikan politik hanya menjadi mata pencaharian, bahkan sampai merampok rakyat dengan senjata politik. (Jimmy Rungkat, 2010:v-vi)
GMIH dalam menjawab panggilan politis etisnya, terkait dengan kehidupan politik praktis, tidak mengambil sikap antipati atau alergi terhadap politik. Pada perjalanan menggereja, GMIH pernah mengambil sikap politik etis yang dirumuskan sebagai model politik Yusuf dan Daniel. Yang dimaksudkan dengan Model Yusuf-Daniel adalah peran politik warga GMIH, yang berusaha untuk masuk dalam “lingkaran kekuasaan” atau ikut terlibat secara aktif untuk memperebutkan kursi kekuasaan. Sikap politik seperti itu, dilandasi dengan teologi politik yang dianut GMIH adalah Teologi Garam dan Terang (Matius 5:13-16). (Anselmus Puasa, 2020:112)
Asumsi teologis yang dibangun berdasarkan terang firman Tuhan, dari Khotbah di Bukit ini, adalah bahwa tugas dan panggilan orang percaya tidak hanya menggarami dan menerangi diri mereka sendiri, kelompok mereka sendiri atau denominasi gerejanya; melainkan harus masuk dan menggarami dunia yang busuk dan menerangi dunia yang gelap. Jadi tugas dan panggilan warga gereja adalam sebagai ‘agent of change’ di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Warga gereja yang tidak mengambil bagian dalam mentransformasi dunia dengan pelbagai persoalannya, sama halnya menolak tugas dan panggilan yang dimandatkan oleh Tuhan Yesus Sang Kepala gereja.
Betitik tolak dari teologi politik seperti itu, maka GMIH tidak melarang setiap warga GMIH dan bahkan para pelayan Tuhan (pendeta, penatua, diaken) untuk terjun dalam dunia politik praktis, untuk memperebutkan kursi kekuasaan. Sehingga pada tahun 2004, tahun 2014 dan tahun 2019, secara khusus para pendeta GMIH yang memlih untuk mengurus partai politik dan kemudian mencalonkan diri sebagai anggota legislative. Sebetulnya dalam sejarah perjalanan GMIH, maka sudah sejak tahun 1960-an, ada beberapa pendeta GMIH yang ditetapkan sebagai anggota legislative kabupaten Maluku Utara. Sebut saja Pdt. Djumati, dari Parkindo periode tahun 1959-1962. Selanjutnya ada Pdt. Magani, juga dari Parkindo periode tahun 1960; kemudian Pdt.Sasingen, juga dari Parkindo periode tahun 1970-an, dan pada tahun 1999 ada Pdt. E. Tonoro, dari Golkar. (Anselmus Puasa, 2020:3)
Kecenderungan yang kuat dari para pendeta untuk terlibat dalam partai politik untuk ikut memperebutkan kursi kekuasaan di kursi legislative dan kursi kekuasaan lainnya, sehingga kemudian Majelis Pekerja Sinode GMIH mengeluarkan Peraturan 370; yang mengijinkan para pendeta untuk terlibat dalam politik praktis. Apakah sebagai pengurus partai politik, sebagai calon anggota legislative, maupun sebagai tim sukses, dalam hal ini sebagai juru kampanye. Berdasarkan rujukan yang ada ini, pada Pemilu tahun 2004, terdapat 38 pendeta GMIH yang mencalonkan diri sebagai anggota legislative. (Anselmus Puasa, 2020:3)
Rupanya dalam perjalanan selanjutnya, keterlibatan para pendeta dalam dunia politik praktis ini, dirasa tidak ‘menguntungkan’ bagi kehidupan menggereja itu sendiri maupun dalam kehidupan umat serta masyarakat. Sehingga pada persidangan Sinode GMIH XXVII di Dorume Loloda Utara pada tahun 2012, ditetapkan dalam peraturan tentang Pelayan Khusus, ditegaskan bahwa seorang pelayan khusus dalam hal ini seorang pendeta tidak diperkenankan untuk terlibat dalam politik praktis. Jika ia terlibat dalam politik praktis, maka ia harus memilih untuk meninggalkan jabatannya sebagai seorang pendeta.
Sedangkan untuk pelayan khusus sebagai penatua atau diaken, secara normatif, tidak diatur seperti seorang pendeta. Akan tetapi, hal itu bukan berarti pelayan khusus penatua dan diaken secara bebas dan seenaknya saja menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik tertentu. Meskipun tidak diatur secara normatif dalam Tata Gereja GMIH, namun kita mesti mempertimbangkan secara etis moral. Adalah riskan dan beresiko bagi pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai seorang pelayan khusus, ketika dalam waktu bersamaan, ia harus berada pada dua posisi sebagai seorang calon anggota legislative atau calon bupati/wakil dan lain sebagainya, juga dalam posisi sebagai seorang pelayan khusus penatua atau diaken. Di mana yang bersangkutan harus mencari dukungan politik untuk memenangkan pertarungan tersebut. Pada posisi seperti itu (sebagai penyampung suara partai atau penyambung suara Tuhan) gampang sekali terjadi conflict of interest, atau terjadinya benturan kepentingan yang tidak lagi pada kepentingan pelayanan itu sendiri.
Langkah bijak yang harus diambil oleh mereka yang mau mencalonkan diri dalam perebutan kursi kekuasaan (politik praktis) sebagai calon maupun sebagai tim sukses dalam hal ini sebagai juru kampanye, adalah menarik diri sejenak dari tanggungjawab pelayanan, dengan mengajukan cuti selama masa-masa kampanye sampai selesai masa pemilihan. Sehingga tidak ada kesan, bahwa mimbar-mimbar gereja dan ibadah lainnya, dimanfaatkan untuk mewarnakan mimbar dengan warna partai dan menyuarakan kepentingan partai politik lewat mimbar dalam ibadah-ibadah jemaat.
Sedangkan bagi kita selaku warga gereja yang tidak ikut dalam perebutan kursi kekuasaan, juga harus menjaga moralitas politis selaku orang kristen. Janganlah kita menjadi pendorong atau pendonor dalam terciptanya iklim politik uang dan politik identitas dalam pemilu 2024 ini. Tugas dan panggilan selaku warga gereja dalam kancah politik praktis adalah ikut mewujudkan politik yang santun, jujur, adil, dan tidak menerima suap (Keluaran 18:21; Ulangan 16:19).
Penutup
GMIH tidak alergi terhadap politik. Namun GMIH juga tidak dipolitisasi. Ketika bicara soal gereja dan politik, maka sikap gereja bukan tampil sebagai “pemain” politik (politik praktis), tetapi lebih pada khasanah politik beretika (politik etis). Silahkan warga gereja yang terpanggil untuk memperebutkan kursi kekuasaan, tetap harus mengingat bahwa panggilan kita adalah sebagai garam dan terang dunia dengan visi Allah; yakni menghadirkan politik yang jujur, adil dan benar; kita tidak menganut moral politik, sebagaimana yang diusulkan oleh Machiavelli, yakni untuk meraih kursi kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.
Ingat, negara (pemerintah) saja melarang para politisi untuk menggunakan cara-cara kotor dan busuk (politik uang, politik identitas, dll) dalam kancah berpolitik untuk memenangkan kursi kekuasaan pada Pemilu tahun 2024 ini. Apalagi institusi keagamaan yang bernama gereja, sudah seharusnya tampil sebagai penjaga moral umat-Nya. Jika politisi kristen percaya bahwa tanpa politik uang dan politik identitas ia tidak memenangkan pertarungan pada pemilu tahun 2024 ini, maka ada baiknya, dari sekarang tidak perlu mengajukan diri untuk untuk maju dalam pesta demokrasi ini. Sebab itu hanya akan mencoreng wajah Kristus dalam baju kekeristenan kita.
Ingat, tujuan yang baik, harus dicapai lewat proses yang baik juga. Politik menghalakan segala cara untuk mendapatkan jabatan atau kursi kekuasaan, hanya akan mendatangkan malapetaka atau bencana dalam keberlangsungan kepemimpinannya.
Referensi
- Gunche Lugo, Manifesto Politik Yesus, Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2009, hlm. 42
- J. H. Rapar, Filsafat politik Plato Aristoteles Augustinus Machiavelli, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm.303
- Eddy Kristianto,(penyunting) Etika Politik dalam konteks Indonesia (Yogyakarta, Kanisius,2005), hal. 124.
- Jimmy Rungkat, Theologia Politik Yesus, (Batu: Departemen Literatur YPPII, 2010), v-vi
- Anselmus Puasa, Pendeta dan Politik Praktis, (Sumatra Barat: Insan Cendekia Mandiri, 2020), hal 112; lihat juga SK 370/kpts/XXV/A-2/2003, tentang Peraturan Keikursertaan Pelayan Khusus dalam BIdang Politik.dalam pembukaan Peraturan 370 tercatat: “Gereja diutus ke dalam dunia untuk menyampaikan kabar baik (Kabar sukacita), menjadi garam dan terang dunia dalam pelbagai aspek kehidupan duniawi…. Termasuk aspek kehidupan politik.”