Latar Belakang Kesadaran Pembaharuan
Perkembangan pendidikan warga jemaat GMIH yang terus meningkat telah memberi sumbangan yang berarti bagi sikap kritis mereka dalam melihat fenomena dalam realitas, termasuk dalam kehidupan menggereja. Berangkat dari kesadaran kritis warga yang terus meningkat ini, maka ada Enam (6) hal yang perlu dikritisi oleh GMIH dalam hidup menggerejanya, sbb:
- Praktek hidup mengereja GMIH yang cenderung bertumpu pada keputusan pendeta yang bersifat top-down (dari atas ke bawah; Sinode-Jemaat atau Korwil-Jemaat), sehingga memangkas peran majelis jemaat (asas Presbiterial Sinodal).
- Tidak tegasnya penerapan Peraturan Pelayan Khusus terhadap: (a). peran politis pendeta di tengah dinamika politik (bdk. Peraturan tentang Pelayan Khusus, Bab IV, pasal 2, butir f), dan (b). sejumlah pelayan khusus yang telah melanggar norma, moral dan etiket hidup dalam masyarakat.
- Bentuk ibadah ritual di jemaat yang kaku dan tidak pernah mengalami perubahan seiring dengan kebutuhan dan perkembangan psikologis warga jemaat, sehingga warga lebih senang mengikuti ibadah ritual model gerakan karismatik.
- Penghayatan iman warga jemaat yang kurang menghargai keyakinan asli masyarakat dan kepercayaan agama lain, sehingga menimbulkan sikap ketertutupan yang berlebihan.
- Pengelolaan ucapan syukur warga Jemaat yang tidak transparan dan tidak berbasis peningkatan mutu pelayanan, sehingga terdapat banyak masalah.
- Pengelolaan aset GMIH yang tidak professional. Contoh kasus: adalah tanah di Weda Halmahera Tengah dan Soakonora Jailolo Halmahera Barat, yang telah diambil alih secara sepihak oleh pemerintah daerah setempat. Pengelolaan Sekolah-sekolah Yayasan (SD, SMP, SMA) yang terus mengalami penurunan karena tidak mampu membiayainya secara kreatif.
Empat (4) Aspek Pembaruan GMIH
Memperhatikan latar belakang di atas, maka ada Empat (4) aspek mendasar yang perlu mendapat perhatian serius dalam semangat pembaruan ini, yakni:
1. Pembaruan Kerangka Kesadaran Pengakuan Iman (Teologis)
Berangkat dari penghayatan iman warga jemaat yang kurang menghargai keyakinan asli masyarakat dan kepercayaan agama lain, dirasa sudah saatnya GMIH merumuskan pengakuan iman yang relevan untuk dihayati oleh warga GMIH di samping pengakuan iman ekumenis; Pengakuan Iman GMIH.
2. Pembaruan Kerangka Kesadaran Hidup Menggereja (Eklesiologis)
Dalam rangka menjalankan tugas gereja secara organisasi, dirasa perlu GMIH memiliki visi dasar yang menggambarkan ciri khas dan definisi GMIH sebagai komunitas iman para murid Yesus. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka dirumuskan definisi GMIH sbb: “GMIH adalah komunitas iman para murid Yesus Kristus sebagai Tubuh Kristus (bdk.1 Korintus 12) dan keluarga Allah (bdk. Ef. 2:19; 1Tim. 3:15), yang memiliki semangat rekonsiliatif yang memberdayakan warga, baik secara ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial-budaya, serta peka kepada lingkungan alam dan politik.
Selain itu, untuk menopang kewibawaan GMIH sebagai institusi gereja yang menjalankan Tri-Panggilannya, maka perlu diperhatikan delapan (8) aspek, sbb:
Pertama, sebagai gereja yang menganut Asas Presbiterial Sinodal yang berakar dalam kultur masyarakat Halmahera (dan pulau-pulau sekitarnya) yang bersifat demokratis dan mengutamakan semangat hidup sederajat dalam peranan orang tua-tua, dipandang perlu mengembangkan penataan kelembagaan berbasis Asas Presbiterial Sinodal khas GMIH.
Kedua, perlu dipertegas pola kepemimpinan kolektif dalam gereja dengan mengedepankan peran majelis jemaat dalam pengambilan keputusan, yakni: dengan cara menjaring partisipasi dan aspirasi warga sidi dalam pertemuan konsultasi yang mengikat, yang kemudian diaktakan oleh BPH Sinode.
Ketiga, perlu dibuat pembedaan (bukan pemisahan) yang jelas fungsi (job description) pendeta, penatua, dan diaken. Sebaiknya pendeta (bisa juga penatua) memberi perhatian pada kepemimpinan pastoral (bdk. Yehezkiel 34:20-31, Mazmur 23 dan Yohanes 21:15-19) dan ritual (bdk. Ibrani 5 dan 6); sementara penatua dan diaken menjadi pengatur teknis organisasi dalam jemaat (bdk. Titus 2:5-9).
Keempat, para pendeta sebagai ‘penyejuk’ warga, perlu memiliki integritas sesuai Kode Etik Pendeta agar wibawa pastoral gereja terpelihara. Dalam hal ini, pendeta tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis. Jika terdapat pendeta yang memilih terlibat dalam politik praktis, maka pendeta tersebut harus mengundurkan diri secara sadar dan sukarela dari jabatan kependetaan dan status kepegawaiannya, sehingga tidak menimbulkan perpecahan dalam jemaat.
Kelima, dalam rangka meningkatkan pola menejemen dan fungsi jabatan gereja yang maksimal dan tertanggung jawab, diperlukan sistem rekriutmen penatua dan diaken berdasarkan kompetensi warga jemaat, serta didukung oleh program pendidikan kapasitas pelayan yang berkelanjutan (kerja sama dengan Fakultas Teologi Uniera Tobelo).
Keenam, dalam kerangka perbaikan sistem tata kelola keuangan dan administrasi perkantoran gereja yang lebih baik, GMIH perlu mengembangkan system pengelolaan administrasi kantor yang berbasis teknologi informasi dan Bank.
Ketujuh, dalam rangka penataan kembali ratio perbandingan beban kerja dan jumlah pegawai di kantor Sinode, perlu dibuat kajian secara mendalam sehingga tidak terjadi pembebanan pada pola penggajian pegawai. Disarankan apabila terdapat ketidak-seimbangan ratio beban kerja dan jumlah pegawai, sebaiknya ada keberanian untuk mengambil langkah mengalihkan ke unit kerja lain dalam Sinode GMIH atau menciptakan lapangan kerja lain secara kreatif dan menjamin masa pensiun.
Kedelapan, perlu membentuk tim penertiban aset GMIH, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Sekolah dan Tanah milik GMIH sebaiknya ditata secara berdaya guna dan menghasilkan peningkatan mutu pelayanan terhadap warga dan peningkatan pendapatan keuangan GMIH.3. Pembaruan Kerangka Kesadaran Panggilan Pelayanan (Misiologi)
Pertama, dalam konteks sistem politik di Indonesia, GMIH perlu mendorong proses berdemokrasi yang manusiawi melalui penguatan kemampuan masyarakat warga (civil-society) agar dapat berpartisipasi dengan mengandalkan hati-nurani.
Kedua, dalam konteks pergumulan ekonomi, GMIH perlu mengembangkan program penguatan ekonomi warga dengan mengembangkan visi kehidupan berbasis ekonomi lokal dan peningkatan jiwa kewirausahaan di tengah persaingan pasar bebas dewasa ini.
Ketiga, dalam konteks masyarakat majemuk, GMIH perlu mengembangkan model pekabaran Injil yang dialogis dengan umat berbeda agama, bahwa Allah juga bekerja dalam setiap orang yang berkehendak baik, apapun latar belakang agama dan budayanya. Apalagi dalam konteks pelayanan GMIH pasca konflik sosial dan perubahan sosial di masa yang akan datang.
Keempat, dalam konteks pergumulan kerusakan alam, GMIH perlu mengembangkan panggilan hidup beriman yang menghormati alam semesta dan ciptaan lain sebagai ‘wajah Allah’ yang perlu dirawat demi kesejahteraan manusia yang memuliakan Allah.
Kelima, dalam konteks pergumulan hubungan antara laki-laki dan perempuan, GMIH perlu mengembangkan panggilan hidup beriman yang setara antara laki-laki dan perempuan, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan sosial-kemasyarakatan.
Keenam, dalam konteks hidup masyarakat di era pasca-modern, GMIH perlu membuka diri kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kearifan-kearifan lokal dalam menopang kehidupan sehari-hari.
Ketujuh, dalam konteks penyakit masyarakat, GMIH perlu merumuskan pola pendampingan kepada mereka yang minum minuman berakhohol secara berlebihan, obat-obat narkotika (ehabon dan sejeninya), dan yang terjun ke dalam hubungan seks di luar nikah (perlu dibuat kajian yang mendalam tentang eksistensi ‘Rumah Papan’ di TPI).
Kedelapan, dalam konteks panggilan pendidikan warga jemaat, GMIH perlu menghasilkan buku ajar Sekolah Minggu, Remaja Gereja, Pendidikan Katekisasi Sidi atau Pendidikan Kristiani sebagai materi Pendidikan Katekisasi di Jemaat dan di Sekolah-Sekolah (baik Yayasan maupun Negeri) yang mengacu kepada pengakuan iman GMIH dan pengakuan iman secara ekumenis.
4. Pembaruan Kerangka Kesadaran Liturgi
Kerangka liturgi GMIH yang diatur dalam Tata Gereja 2007 dan 2012 perlu diterjemahkan ke dalam model-model liturgi yang lebih variatif, sehingga warga jemaat boleh bertumbuh hidup dalam pembaruan yang terus menerus, ke arah hidup yang sesuai dengan kehendak Allah! (bdk. Luk. 8:19-21; Mat. 3:31-35).