PERTIMBANGAN ORGANISATORIS TENTANG TAHUN BUKU, PELAKSANAAN SIDANG SINODE TAHUNAN DAN SIDANG SIDI JEMAAT

(Pdt. Drs. Izaac Sumtaki, M.Th)

  1. PENGANTAR

Persidangan Sinode Lima Tahunan  yang dilaksanakan oleh GMIH Kawasan Pemerintahan, dalam dua periode berturut selalu pada awal Juni,  Pada Sidang Sinode XXVIII yang bertempat di Jemaat Sion WKO, dilaksanakan pada tanggal 1 – 6 Juni 2017. Sedangkan Sidang Sinode XXIX yang bertempat di Jemaat Silo Tomahalu dilaksanakan pada tanggal 6 – 10 Juni 2022. Semula, telah ditetapkan akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 6 Juni 2022. Perubahan ke tanggal 6 – 10 Juni 2022 berkaitan dengan Penyelesaian Pembangunan  Kantor Sinode  WKO yang dinyatakan siap diresmikan pada tanggal 6 Juni 2022, sekaligus sebagai Pembukaan Sidang Sinode XXIX.

Hal ini sebenarnya  pemberian hikmat oleh Tuhan Yesus, Sang Kepala Gereja untuk mengembalikan roh kehidupan GMIH yang lahir pada 6 Juni 1949 dalam Sidang Sinode pertama di Jemaat Kupa-Kupa.  Berkenaan dengan ‘mengembalikan roh kehidupan GMIH’ maka dalam Periode yang baru ini, saya  memberikan beberapa pertimbangan organisatoris, sebagai wujud dari rasa kepedulian mewujudkan GMIH yang KUAT, TERTIB dan MELAYANI DALAM KASIH.

  1. PERTIMBANGAN – PERTIMBANGAN

Berkenaan dengan  pelaksanaan Sidang Sinode Lima Tahunan selalu dilaksanakan pda bulan Juni, maka ada dua hal yang perlu kita pertimbangkan:

Pertama, Tahun Buku GMIH.

Dalam  Konstitusi GMIH Peraturan No 13 tentang Keuangan dan Perbendaharaan GMIH Bab IV Pasal 7 dikatakan bahwa “Tahun  Buku Keuangan Gereja  dimulai tanggal 1 Januari  sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan”.   Dalam Draft Perubahan Tata Gereja (yang belum diputuskan) ada pada Peraturan No 7 Tahun 2022 tentang Keuangan dan Perbendaharaan GMIH Bab   Pasal 7 juga tertulis : “Tahun buku keuangan gereja dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”.

Berdasarkan  pada fakta, bahwa Sidang Sinode Lima Tahunan dilaksanakan pada bulan Juni maka perlu dipertimbangkan Tahun Buku GMIH  bukan lagi 1 Januari – 31 Desember tetapi  adalah Juni – Mei atau Juli – Juni. Pemikiran ini berdasarkan pertimbangan :

  1. Bahwa Kepemimpinan GMIH terpilih (BPS, BP3G dan BPHS) menerima tugas melalui Sertijab adalah paling lambat satu bulan setelah terpilih. Sejak itu,  Bendahara BPH Sinode sudah melaksanakan transaksi keuangan (melaksanakan penerimaan  dan pengeluaran keuangan.  (Malah kalau di jemaat, Transaksi Keuangan mulai dilaksanakan pada bulan April setelah  terpilihnya Majelis yang baru, dan sertijab BPH Jemaat dilakukan).  Tidaklah mungkin transaksi keuangan dilaksanakan enam bulan setelah terpilihnya BPH Sinode. 
  2. Transaksi keuangan Sinode selalu ditutup pada bulan Mei (dalam rangka Pembuatan Laporan) dan nanti akan dibuka kembali setelah Serah Terima Jabatan  BPH Sinode (juga BPS dan BP3G), baik sudah atau belum dilaksanakan Sertijab.    Membaca Draft Laporan Keuangan Sinode Periode 2017 – 2022 dituliskan LAPORAN KEUANGAN GEREJA  TA : 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 (Januari-25 Mei 2022).  Selanjutnya dalam Draft itu dibagi dalam Kolom : TA 2017 (Jan – Des), TA  2018 (Jan – Des), TA 2019 (Jan-Des), TA 2020 (Jan-Des), TA 2021 (Jan – Des) dan 2022 (Jan – Mei). Dalam Kolom TOTAL dituliskan TA : Juni 2017 – Mei 2022).  Secara tidak langsung Penulisan Laporan ini membenarkan bahwa Tahun Buku GMIH dimulai pada Juni dan berarkhir pada Bulan Mei, bukan  dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
  3. Jika pemikiran ini diakui dan disetujui maka  TAHUN ANGGARAN (TA)  akan dituliskan: TA 2017/2018 (Juni – Mei), TA 2018/ 2019 (Juni – Mei), TA 2019/ 2020 (Juni – Mei), TA (2020/ 2021 (Juni-Mei) dan TA 2021/ 2022 (Juni-Mei).
  4. Jika Tahun Buku dimulai 1 Januari – 31 Desember, maka sebaiknya Sidang Sinode Lima Tahunan dilaksanakan pada bulan Januari. Itu berarti bahwa Kepemimpinan Sinode bukan Lima Tahun tetapi Lima Tahun Enam Bulan (5,5 Tahun) atau Empat Tahun Enam Bulan (4,5 Tahun – Jika dipercepat).

Kedua, Pelaksanaan Sidang Sinode Tahunan

Jika mengikuti pemikiran Tahun Buku dari Juni – Mei, maka  pelaksanaan Sidang Sinode Tahunan pun mengalami perubahan waktu. Dalam Konstitusi GMIH No 1 GMIH tentang Sinode Bab III Bagian Ketiga tentang Tugas dan Wewenang Sidang Sinode Tahunan Pasal 9  poin a : Mengevaluasi kinerja Majelis Pertimbangan Sinode, Badan Pekerja Harian Sinode dan Badan Pembinaan dan Pengawasan Perbendaharaan GMIH dalam 1 (satu) tahun kerja.  Hal yang sama juga tertulis dalam  Draft Perubahan Tata Gereja tentang Sinode Bab III Tugas dan Wewenang Sidang Sinode Tahunan Pasal 7 poin a : Mengevaluasi kinerja BPHS, DPS dan BP3G dalam 1 (satu) tahun kerja”.

Berdasarkan Tugas dan Wewenang  tersebut, maka Pelaksanaan Sidang Sinode Tahunan seharusnya  bukan dilaksanakan pada November  setiap tahun, tetapi pada bulan Juni tahun berikutnya. Sebab, jika dilaksanakan pada November maka waktunya belum genap 1 (satu) tahun kerja, tetapi 6 bulan kerja.  Jika SST dilaksanakan pada bulan November (sebagaimana biasanya), maka sebetulnya kita tidak taat asas/ peraturan. Dan selama ini kita sebenarnya melaksanakan agenda yang tidak taat asas/ peraturan.

Karena itu, bagi saya bulan November Tahun Pertama  dilaksanakan  RAPIM SE-GMIH  untuk melakukan Konsildasi Organisasi  dan Koordinasi Kerja Sinode – Jemaat :

  1. untuk menyamakan persepsi, menyatukan gerak langkah berkenaan dengan Grand Strategi Lima Tahun  dan Keuangan Gereja.
  2. Mungkin juga digunakan untuk memberikan Bimbingan Teknis

RAPIM SE-GMIH memang tidak diatur dalam Peraturan GMIH pasca Sidang Sinode Istimewa. SSI telah menganulir Peraturan tentang  Rapat Kerja Badan Pekerja Harian Sinode (dan juga beberapa Peraturan lainnya). . Karena itu tidak terdapat dalam Konstitusi GMIH 2013.  Tetapi adalah penting . Sekalipun demikian, perlu dipikirkan untuk melaksanannya. Tidak ada salahnya saya mengutip Peraturan tentang Rapat Kerja Badan Pekerja Harian Sinode (Keputusan Sidang Sinode GMIH XXVII No. 06 Peraturan tentang Sinode Bab IV Pasal 14) : (1). Rapat Kerja BPH Sinode adalah sarana koordinatif kepemimpinan harian Majelis Sinode dalam menjabarkan dan melaksanakan keputusan-keputusan Majelis Sinode….(2)….(3)…(4). Rapat  Badan Pekerja Harian Sinode dapat juga dihadiri oleh para sekretaris bidang-bidang  dan / atau pimpinan yayasan yang relevan.  Memang tidak disebutkan pimpinan-pimpinan Jemaat. Tetapi mengingat hubungan langsung Sinode – Jemaat, maka dalam rangka menyamakan persepsi dan menyatukan langkah berkenaan dengan mewujudkan visi – misi GMIH, maka kiranya dipikirkan untuk menghadirkan pimpinan-pimpinan Jemaat.

Bulan November Tahun Keempat (Setelah SST IV dan menjelang Sidang Sinode Lima Tahunan) dilaksanakan l RAPIM SE-GMIH dengan agenda : Persiapan pelaksanaan SS Lima Tahun.

Dengan taat asas maka sebetulnya Sidang Sinode Tahunan dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu periode 2022 – 2027 yaitu : Juni 2023, Juni 2024, Juni 2025 dan Juni 2026.

Ketiga, Sidang Sidi Jemaat.

Sebagaimana biasanya, Rapat Evaluasi Semester I tahun berjalan dilaksanakan pada bulan Juni atau awal Juli. Itu artinya bahwa sekarang ini Jemaat-jemaat sedang mempersiapkan pelaksanaan Rapat Evaluasi dimaksud.

Dengan mempertimbangkan dua hal :

  1. Tahun Buku GMIH (yang) seyogianya bergeser dari 1 Januari – 31 Desember ke Juni – Mei atau Juli – Juni.
  2. Sidang Sinode XXIX telah menetapkan Grand Strategi  Periode 2022-2027,

maka  agenda yang dilaksanakan pada bulan Juni atau awal Juli di jemaat-jemaat bukan lagi Rapat Evaluasi Semester I, tetapi adalah  Sidang Sidi Jemaat dalam rangka menyusun program sesuai Grand Strategi GMIH Periode 2022 – 2027. Rapat Evaluasi Semester I akan bergeser ke bulan Januari atau awal Februari.  Dengan demikian, ada gerak yang sama antara Sinode  dengan Jemaat.  Di tingkat Sinode akan dilaksanakan Sidang Sinode Tahunan (pada bulan Mei atau Juni). Di tingkat Jemaat akan dilaksanakan Sidang Sidi Jemaat (pada bulan Juni atau Juli). Demikian juga, di tingkat Sinode Tahun Buku adalah : Juni – Mei (mis. 2022/ 2023) dan tingkat Jemaat Tahun Buku adalah : Juni – Mei (mis. 2022/ 2023).

Jika ini dipandang benar, maka setelah melaksanakan Sertijab BPH Sinode sudah harus menyurat ke Jemaat-jemaat  untuk menegaskan tentang:

  1. Rapat Evaluasi Semester I bulan Juni atau Juli tahuni 2022 adalah Sidang Sidi Jemaat ke I.
  2. Memberlakukan Grand Strategi 2022-2027 sebagai acuan Penyusunan Program Lima Tahun.
  1. Penutup

Demikian sekelumit usul berdasarkan Pertimbangan  Organisatoris GMIH, menuju GMIH BARU yang KUAT, TERTIB dan MELAYANI DALAM KASIH.

Tuhan Yesus memberkati kita semua.

Postingan Terbaru