TIM RTG DARATKAN TATA GEREJA DALAM SST I

Masa kerja yang cukup singkat –kurang dari enam bulan- memaksa Tim Revisi Tata Gereja untuk memacu kinerja menjelang Sidang Sinode Tahunan I yang akan diadakan bulan November nanti. Ketua Tim Pnt. Doraino Hohary, SH, MH berharap agar kerja tim berlangsung lancar sehingga revisi peraturan  dapat ditetapkan dalam persidangan nanti. “Kalau pun belum seluruhnya ditetapkan, Saya berharap beberapa peraturan krusial misalnya Peraturan Tentang Jemaat, Peraturan Tentang Sinode sudah bisa ditetapkan”.

Ia menilai, peraturan-peraturan yang saat ini digunakan sudah tidak lagi mengakomodasi kebutuhan jemaat. Hal ini dikuatkan oleh Pdt. Henry Inik, salah satu anggota Tim yang ditemui dalam kesempatan terpisah. “Dinamika pelayanan gereja selalu mengalami perubahan. Karena itu oeraturan-peraturan harus disesuaikan dengan dinamika pelayanan yang ada”. Lagi pula,menurut Doraino,  gereja sebagai organisasi yang besar seharusnya memiliki landasan yang tetap, yang pasti, terutama dalam dalam menghasilkan produk kepengurusan yang benar-benar sesuai dengan yang diharapkan Tuhan dan warga jemaat. Karena itu revisi peraturan-peraturan yang dianggap krusial perlu dilakukan antara lain Peraturan tentang Panitia Nominasi, Peraturan Tentang Pembentukan BPHS, BPPPG dan MPS. Hal mana sempat menjadi pokok gumul utama dalam Sidang Sinode XXIX di Silo Tomahalu kemarin.

Untuk diketahui, Tim Revisi Tata Gereja terbentuk sebagai amanat Sidang Sinode Tahunan II Apulea lalu, dan hasil kerja dari tim ini diharapkan dapat ditetapkan di Sidang Sinode di Silo Tomahalu. Akan tetapi karena soal waktu, hal itu tidak sempat dilaksanakan. Dan diputuskan bahwa tim tetap melanjutkan pekerjaan dengan keanggotaan tim yang baru. Dan –saat berita ini ditulis- tim yang baru terbentuk ini telah melaksanakan enam kali pertemuan kerja dan telah menyelesaikan revisi Tata Dasar dan 4 peraturan.

Doraino sebagai ketua Tim menargetkan pekerjaan ini dapat masuk ke tahapan sosialisasi sebelum SST I WKO. “Saya sebenarnya berkeinginan agar revisi ini dapat di-lokakarya-kan. Mengundang ahli. Mengundang mereka yang berpengalaman atau memiliki kapasitas di bidang peraturan gereja untuk paling tidak berbagi dengan kita. Tetapi dengan mempertimbangkan waktu, sepertinya kita kesulitan. Maka kemudian diusahakan pada akhir September atau awal Oktober tim sudah dapat melaksanakan sosialisasi ke regio-regio”. (edw).

Postingan Terbaru